Pengertian
Peradilan admisitrasi perpajakan adalah upaya hukum yang dilakukan oleh wajib pajak dalam rangka mencari keadilan terhadap Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak atau Kepala Daerah.
Peradilan Admisintarsi Pajak dapat dibagi menjadi dua jenis peradilan , yaitu peradilan admisitrasi murni dan peradilan administrasi tidak murni. Penjelasanya adalah sebagai berikut :
1. Peradilan Administrasi Murni
Peradilan Admisnistrasi murni adalah peradilan yang melibatkan tiga pihak, yaitu wajib pajak, fiskus dan hakim yang mengadili. Wajib pajak dan fiskus adalah pihak yang bersengketa sedangkan hakim atau majelis hakim antara pihak yang akan memutuskan sengketa tersebut. Conot dari peradilan administrasi murni dapat dilihat dalam pengajuan banding yang diatur dalam pasal 27 Undang-Undang no 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang no 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang no 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang no 14 Tahun 2002.
2. Peradilan Amisnistrasi Tidak Murni
Peradilan Administarsi tidak murni adalah peradilan admisitrasi yang hanya melibatkan dua pihak, yaitu pihak wajib pajak dan pihak fiskus tanpa melibatkan pihak ketiga yang independen. Fiskus sebagai pihak yang bersengketa sekaligus menjadi pihak yang mengambil keputusan dalam perselisihan pajak yang bersangkutan. Contoh peradilan admisnistrasi tidak murni dapat dilihat dalam pengajuan keberatan yang diatur dalam pasal 25 dadn 26 undang-undang no 6 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang no 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Wajib Pajak mengajikan keberatan (doleansi) karena adanya perselisihan mengenai besarnya jumlah utang pajak, karena adanya dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a. Terhadap Surat Keberatan yang masuk harus diambil keputusan
b. Pihak yang mengambil keputusan adalah aparatur pajak (Dirjen Pajak, Kakanwil Pajak, Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan kewenangan masing-masing) yang disebut sebagai hakim doleansi
Susunan Pengadilan Pajak
Susunan pengadilan pajak terdiri atas :
1. Pimpinan
Susunan pengadilan pajak terdiri atas seorang ketua dan paling banyak lima orang wakil ketua.
2. Hakim
Seorang hakim diangkat oleh presiden dari daftar nama calon yang diusulkan oleh menteri keuangan setelah mendapat persetujuan ketua mahkamah agung.
3. Sekretaris
Sekretaris memimpin secretariat yang mempunyai tugas pelayanan di bidang administrasi umum dibantu oleh seorang wakil sekretaris. Administrasi umum yang dimaksud adalah administrasi yang berkenaan dengan pengelenggaraan sehari-hari perkantoran seperti kepegawaian, keuangan, peralatan atau perlengkapan. Seperti halnya ketua, sekretaris/wakil sekretaris/sekretaris pengganti wajib diambil sumpah atau janjinya oleh ketua menurut agama dan kepercayaannya. Sekretaris/wakil sekretaris/sekretaris pengganti dapat merangkap tugas kepaniteraan. Kedudukan sekretaris ini sebagai pegawai negeri sipil dalam lingkungan departemen keuangan termasuk juga pegawai-pegawai yang berada pada lingkungan secretariat pengadilan pajak.
Pemeriksaan Sengketa Pajak
Pengadilan pajak sebagai pengadilan pertama dan terakhir pemeriksaan sengketa pajak hanya dilakukan oleh pengadilan pajak, sehingga putusan pengadilan pajak tidak dapat diajukan gugatan ke pengadilan umum, peradilan tata usaha Negara atau badan peradilan lain kecuali putusan berupa “tidak dapat diterima” yang menyangkut kewenangan / kompetensi.
Untuk kepentingan pemeriksaan pajak, pihak pengadilan pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya yang berhubungan uantuk mendatangkan pihak ketiga ditanggung oleh para pihak yang bersengketa yang mengusulkan ditandatanganinya pihak ketiga tersebut.
Keberatan
Dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa wajib pajak merasa kurang atau tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan padanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga . Dalam hal ini Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas :
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
3. Surat Ketetapan Pajak Nihil
4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
5. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pihak yang dapat mengajukan keberatan adalah :
1. Bagi Wajib Pajak Badan oleh pengurus
2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi oleh WP yang bersangkutan
3. Pihak yang dipotong/dipungut oleh pihak ketiga
4. Kuasa yang ditunjuk oleh mereka pada nomor 1 sampai 3 di atas dengan surat kuasa khusus untuk pengajuan keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.
Untuk keperluan pengajuan keberatan, WP dapat meminta penjelasan/keterangan tambahan dan Kepala KPP wajib memberikan penjelasan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan atau pemungutan pajak. Wajib pajak harus memerhatikan jangka waktu pengajuan keberatan tersebut dan wajib pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan atas keberatannya diterbitkan.
Kepala KPP atau Kakanwil atau Dirjen Pajak harus sudah memberikan keputusan atas surat keberatan paling lambat 12 bulan sejak diterimanya surat keberatan WP. Selanjutnya, surat keputusan keberatan harus diterbitkan selambat-lambatnya 3 bulan sejak jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir. Apabila dalam jangka waktu 12 bulan, Kepala KPP atau Kakanwil atau Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan, maka keberatan yang diajukan oleh WP dianggap diterima.
WP yang mengajukan keberatan tetapi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan maka Kepala KPP akan memberikan jawaban tertulis dengan surat biasa (bukan surat keputusan penolakan) selambat-lambatnya 1 bulan sejak jangka waktu pengajuan keberatan berakhir. Apabila surat keberatan diajukan setelah batas waktu pengajuan, maka jawaban akan diberikan selambatnya 1 bulan sejak surat keberatan tersebut diterima.
Keputusan keberatan dapat berupa diterima seluruhnya, diterima sebagian, ditolak dan menambah jumlah pajak. Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, maka WP dapat mengajukan banding.
Banding
Pengertian banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundangan pajak yang berlaku. Keputusan dimaksudkan suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang ( Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/ Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan paraturan perundang-undangan perpajakan) berdasarkan peraturan perundangan-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksaan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Tata cara pengajuan banding yaitu dengan mengajukan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Jangka waktu 3 bulan dihitung dari tanggal keputusan diterima sampai dengan tanggal surat banding dikirim oleh pemohon banding.
Pengajuan Banding dan Permasalahannya
Hal-hal yang mendapat perhatian dalam pengajuan banding serta permasalahannya meliputi :
1. Banding dapat diajukan oleh WP, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuas hukumnya.
2. Terhadap 1 keputusan diajukan satu surat banding
3. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang disbanding.
4. Pada surat banding dilampiri salinan keputusan yang dibandingtermasuk foto copy atau lembaran lainnya
5. Setelah persyaratan bahwa banding diajukan dalam bahasa Indonesia dan syarat butir 2,3,dan 4 terpenuhi, tetapi dalam hal banding diajukannya terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, maka banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar 50 %.
6. Dapat terjadi dalam proses banding, ternyata pemohon banding meninggal dunia, maka banding dapat diajukan oleh ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon banding pailit
7. Selama proses banding, pemohon banding malakukan penggabungan, peleburan, pemecahan / pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan banding dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena hal-hal tersebut.
8. Pemohon banding dapat melengkapi surat bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak
b. Terhadap 1 keputusan diajukan 1 surat banding.
Kemudian dalam jangka waktu 2 bulan disusun dengan surat atau dokumen sehingga banding dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka tanggal penerimaan surat banding adalah tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.
Pencabutan Banding
Banding yang telah diajukan dengan surta banding dapat diajukan pencabutan dengan surat penyataan pencabutan yang diajukan kepada pengadilan pajak. Banding yang telah dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan :
1. Penetapan ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan
2. Keputusan majelis melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam siding atas persetujuan terbanding
Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan diatas tidak dapat diajukan banding kembali.
Gugatan
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak . Terhadap satu pelaksaan penagihan atau satu keputusan diajukan 1 surat gugatan. Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksaan penagihan pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksaan penagihan. Sedangkan jangka waktu pengajukan gugatan terhadap keputusan selain gugutan adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat. Jangka waktu tersebut bersifat tidak mengikat, apabila jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud adalah 14 hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.
Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya denga disertai alasan-alasan yang jelas. Mencantumkan tanggal diterima, pelaksaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat. Apabila selama proses gugatan ternyata pemohon gugatan meninggal dunia, maka gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, pengampunya dalam hal penggugat pailit. Apabila selama proses gugatan, penggugat malakukan penggabungan, peleburan, pemecahan / pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena hal-hal tersebut.
Terhadap gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan pada pengadilan pajak. Gugatan yang dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan :
1. Penetapan ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan
2. Keputusan majelis melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan tergugat
Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tidajk dapat diajukan kembali.
Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakan. Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan pajak. Permohonan dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya. Permohonan penundaan dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan ketika pelaksaan penagihan pajak yang digugat itu dilaksanakan.
Persiapan Persidangan
Secara administrasi kegitan dalam persiapan persidangan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Pengadilan pajak meminta surat uraian banding atau surat tanggapan atau surat banding atau surat gugatan kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu empat belas hari sejak tanggal diterima surat banding atau surat gugatan.
- Dalam hal pemohon banding mengirimkan sutrat atau dokumen susulan kepada pengadilan pajak untuk melengkapi surat bandingya agar memenuhi ketentuan yang berlaku, jangkan waktu 14 hari sebagaimana yang dimaksud pada no 1 di atas dihitung sejak tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.
- Terbanding atau tergugat menyerahkan surat uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana dimaksud pada no 1 dan no 2 dalam jangka waktu :
a. Tiga bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat uraian banding
b. Satu bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat tanggapan
- Salinan surat uraian banding atau surat tanggapan pada nomor 3 oleh pengadilan pajak dikirim kepada pemohon banding atau penggugat dalam jangka waktu empat belas hari sejak tanggal diterima.
- Pemohon banding atau penggugat dapat menyerahkan surat bantalan kepada pengadilan pajak dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak tanggal diterima salinan surat uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana dimaksud pada nomor 4. Salinan surat bantalan tersebut dikirm kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu empat belas hari sejak tanggal diterima surat bantahan . Apabila terbanding atau tergugat atau kemauan banding atau penggugat tidak memenuhi ketentuan no 3 dan 5, maka pengadilan pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding atau gugatan.
Pelaksanaan Persidangan
Dalam pelaksanaan persidangan, ketua menunjk majelis yang terdiri dari tiga orang hakim atau hakim tunggal untuk memeriksa dan mengurus sengketa pajak. Apabila pemeriksaanya dilakukan oleh majelis, maka ketua menunjuk salah seiorang hakim tersebut sebagai hakim ketua yang memimpin pemeriksaan sengketa pajak. Majelis atau hakim tunggal bersidang pada hari yang ditentukan dan memberitahukan hari sidang dimaksud kepada pihak yang bersengketa. Pemohon banding atau penggugat dapat hadir dalam persidangan dengan terlebih dahulu memberitahukan pada ketua untuk memberikan keterangan lisan.
Pelaksanaan sidang untuk majelis/hakim tunggal sudah mulai bersidang dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal diterimanya surat banding. Tetapi dalam hal gugatan, majelis/hakim tunggal sudah memulai sidang dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima surat gugatan.
Pemeriksaan dengan acara biasa
Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh majelis. Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum. Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan atau kejelasan banding atau gugatan. Dalam hal banding atau gugatan tersebut ternyata tidak lengkp dan atau tidak jelas asalkan bukan merupakan persyaratan yang meliputi :
1. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia
2. Terhadap satu putusan diajukan satu surat banding.
3. Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak terutang telah dibayar sebesar 50 %
4. Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak.
5. Terhadap satu pelaksaan penagihan atau satu keputusan diajukan satu surat gugatan.
Pengertian kelengkapan dimaksud anatar lain fotokopi putusan yang disbanding atau digugat, sedangkan yang dimaksud dengan kejelasan antara lain alasan banding atau gugatan.
Pemeriksaan dengan acara tepat
Pemeriksaan dengan acara tepat ini dilakukan oleh majelis atau hakim tunggal. Pemeriksaan dengan tepat dilakukan terhadap :
1. Sengketa pajak tertentu
2. Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu enam bulan sejak surat gugatan diterima.
3. Tidak memenuhi sala satu ketentuan pasal 84 ayat 1 Undang-Undang penagdilan pajak atau kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung dalam putusan pengadilan pajak
Sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang pengadilan pajak. Sebagai contonya adalah gugatan pihak ketiga terhadap pelaksanaan sita berdasarkan pengakuan hak milik atas barang yang disita.
Pemeriksaan dengan acara tepat terhadap sengketa pajak di atas dilakukan tanpa surat uraian banding atau surat tanggapan dan tanpa surat bantahan. Semua mengenai pemriksaan dengan acara biasa berlaku juga untuk pemeriksaan dengan acara tepat, yaitu ketentuan mengenai pembukaan sidang, pengunduran diri dan penggantian hakim anggota dan panitera, ketentuan yang berkaitan dengan saksi, kerahasiaan dan alih bahasa (pembaca dapat memperhatikan pasal 50 sampai dengan pasal 64 Undang-Undang pengadilan pajak).
Pembuktian
Dalam hal pembuktian, pengadilan pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau hakim tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain. Alat bukti tersebut dapat berupa :
1. Surat atau tulisan yang terdiri dari :
a. Akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya
b. Akta dibawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya
c. Surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
d. Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a.b, dan c yang ada kaitannya dengan banding atau gugatan
2. Keterangan ahli, yaitu pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya
3. Keterangan para saksi, dianggap sebagai barang bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar sendiri oleh saksi
4. Pengakuan para pihak, tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh majelis hakim atau hakim tunggal
5. Pengetahuan hakim, yaitu hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya
Masalah pembuktian ini, hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 alat bukti di atas. Ketentuan ini sebenarnya upaya menentukan kebenaran materiil , sesuai asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan.
Putusan
Putusan pengadilan pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Pengadilan pajak juga dapat mengeluarkan putusan sela atas gugatan berkenaan dengan permohonan penggugat agar tindak lanjut pelaksaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan sampai terdapat putusan pengadilan pajak. Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak kepada Mahkamah Agung.
Putusan pengadilan pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan hakim. Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh majelis, putusan pengadilan pajak tersebut diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh hakim ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Apabila majelis dalam mengambil keputusan dengan cara musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan sehingga putusan diambil dengan suara terbanyak, terdapat hakim anggota yang tidak sepakat dengan putusan tersebut dinyatakan dalam utusan pengadilan pajak. Putusan pengadilan pajak dapat berupa :
1. Menolak
2. Mengabulkan sebagian atau seluruhnya
3. Menambah pajak yang harus dibayar
4. Tidak dapat diterima
5. Membetulkan kesalahan teknis dan atau kesalahan hitung
6. Membatalkan
Sebagai putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka keputusan pengadilan pajak tidak dapat diajukan gugatan ke pengadilan umum, peradilan tata usaha Negara, atau badan peradilan lain, kecuali putusan berupa “tidak dapat diterima” yang menyangkut kewenangan / kompetensi. Perihal jangka waktu kapan putusan pemerikasaan dengan acara biasa diambil apabila terdapat banding atau gugatan atau jangka waktu kapan putusan pemeriksaan dengan acara cepat diambil serta segala akibat yang ditimbulkannya atau sanksi terhadap anggota sidang yang lalai diatur lebih lanjut dalam UU Pengadilan Pajak. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa diambil :
1. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas banding diambil dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat banding diterima. Dalam hal khusus, jangka waktu tersebut diperpanjang paling lama 3 bulan.
2. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas gugatan diambil dalam jangka waktu 6 bulan sejak surat gugatan diterima. Dalam hal khusus, jangka waktu dimaksud diperpanjang paling lama 3 bulan.
3. Dalam hal gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan pajak, tidak diputus dalam jangka waktu 6 bulan. Pengadilan pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dlam jangka waktu 1 bulan sejak jangka waktu 6 bula dimaksud dilampaui.
Seperti telah dijelaskan pada sub bab pemeriksaan dengan acara tepat bahwa dilakukannya pemeriksaan dengan acara tepat terhadap sengketa pajak tertentu. Putusan pemeriksaan dengan acara tepat terhadap sengketa pajak tertentu ini dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut :
1. 30 hari sejak batas waktu pengajuan banding atau gugatan dilampaui.
2. 30 hari sejak banding atau gugatan diterima, dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui.
Sedangkan putusan / penetapan dengan acara cepat lainnya apabila :
1. Putusan/penetapan dengan acara cepat terhadap kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat 1 huruf C UU Pengadilan Pajak membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima.
2. Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang pengadilan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat 1 huruf D UU Pengadilan Pajak berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 hari sejak surat banding atau surat gugatan diterima.
3. Dalam putusan pengadilan pajak diambil terhadap sengketa pajak pada nomor 2 pemohon banding atau penggugat dapat mengajukan gugatan kepada peradilan yang berwenang.
Pelaksanaan Putusan
Putusan Pengadilan Pajak ini langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali putusan perundang-undangan mengatur lain. Apabila putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagai contoh putusan pengadilan pajak menyebabkan Pajak Penghasilan menjadi lebih bayar. Dalam hal demikian kepada KPP masih harus menerbitkan Surat Perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP) yang diperlukan pembayar pajak untuk dapat memperoleh kelebihan pajak.
Putusan Pengadilan Pjak yang mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 persen sebulan untuk paling lama 24 bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya salinan ptutsan atau salinan penetapan pengadilan pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh sekretaris dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal putusan pengadilan pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal putusan sela diucapkan. Putusan pengadilan pajak harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. Pejabat tidak melaksanakan putusan pengadilan pajak dalam jangka waktu tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
2 komentar:
gan ijin kopas yah :D
oke, tp ksh sumber ya :)
Post a Comment