Wednesday, September 8, 2010

Pencipta Lagu Nada Sambung Hanya Dapat Rp 63

VIVAnews – Para pencipta lagu berteriak terhadap minimnya pembagian hasil nada sambung atau ringback tone (RBT) yang selama ini menjadi produk conten paling marak para provider di Indonesia.
Setidaknya dari total bagi hasil ini, seorang penulis lagu hanya mendapatkan jatah Rp 63 – Rp 68 untuk setiap lagu.
Kondisi ini menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penataan Musik Rekaman Indonesia Dharma Oratmangun sangat menyedihkan. Untuk seorang pencipta lagu tertentu, dia mengatakan, dana ini bahkan tidak mencukupi untuk menyembuhkan seorang pencipta lagu saat dia sedang sakit.

“Ini terjadi pada teman saya,” kata dia di sela-sela acara Pekan Produk Indonesia Kreatif di Balai Sidang Jakarta, Minggu 28 Juni 2009. “Kalau yang bikin lagu saja dibiarkan, bagaimana industri ini tidak kolaps.”
Menurut dia, rendahnya bagi hasil ini terjadi pada semua provider di Indonesia. Misalnya Telkomsel dengan per downlod Rp 9.000, sebesar Rp 5,750 atau 63,8 persen dananya ditarik ke Telkomsel. Sisa dana tersebut kemudian baru dibagi ke penerbit dan pencipta Rp 406 atau 4,51 persen, label + CP sebesar 27,08 persen atau Rp 2.438, dan artis kebagian 4,51 persen atau Rp 406.
XL dengan biaya bulanan Rp 5.000 membaginya untuk XL sebesar 80 persen atau Rp 4.000, kemudian Rp 1.000 sisanya dibagi ke lain yakni penerbit dan pencipta Rp 125 atau 1,25 persen, label+CP sebesar Rp 750 atau 15 persen, dan artis mendapatkan 2,5 persen atau Rp 125. Pencipta lagu dalam hal ini hanya mendapat 1,25 persen atau Rp 63.
Untuk Mobile 8 dengan biaya Rp 8.000, pembagiannya Rp 5.130 atau 64,13 persen, dan untuk sisanya dibagi ke penerbit dan pencipta Rp 359 atau 4,48 persen, label+CP sebesar 26,9 persen atau Rp 2.153, dan untuk artis mendapatkan Rp 359 atau 4,48 persen. Pencipta lagu dalam hal ini hanya mendapat 2,24 persen atau Rp 179.
VCD Bajakan
Selain itu menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penataan Musik Rekaman Indonesia Dharma Oratmangun mengatakan jumlah VCD bajakan di Indonesia dari tahun ke tahun selalu meningkat.
“Keseluruhan untuk 1997 jumlahnya produk bajakan mencapai 100 juta, pada 2000 mencapai 230 juta, 2002 mencapai 350 juta, dan 2008 jumlahnya 550 juta,” ujarnya.
Akibat peningkatan produk bajakan ini, jumlah produk legal menurun. Hingga Mei ini, jumlahnya sebanyak 5,68 juta. Dari tahun ke tahun produk legal ini terus menurun dimana pada 2005 jumlahnya 30,032 juta, pada 2006 jumlahnya 23,736 juta, pada 2007 jumlahnya 19,39 juta, dan pada 2008 hanya berjumlah 12,68 juta.
Dharma mengatakan, indikasi dari peningkatan produk bajakan di Indonesia ini adalah dengan maraknya penjual VCD di semua jalan dan gang. Bahkan lokasi jualan produk bajakan ini juga berani di depan kantor Polisi. Akibat bajakan ini, total kerugian mencapai miliaran rupiah. Kerugian tidak hanya diderita oleh para pemilik lagu, tapi juga pemerintah.
SOURCE : VIVANEWS

Related Post:

0 komentar: