Sunday, March 27, 2011

Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)

Mungkin banyak yang kurang mengerti akan Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin yang digabung dan dipisah dengan suami.  Begitu pun dengan saya, namun dengan beberapa usaha seperti surfing di internet dan  membaca beberapa artikel saya telah mendapat  pencerahan

Atas banyaknya  pertanyaan mengenai pengisian SPT Pajak Penghasilan  Wajib Pajak Orang Pribadi bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri akhirnya DJP menjawab pertanyaan itu. Untuk menjawab pertanyaan tersebut Dirjen Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran yang memberikan penegasan mengenai hal tersebut yaitu dengan Surat Edaran Nomor SE-29/PJ/2010 tentang  Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Wanita Kawin Yang Melakukan Perjanjian Pemisahan Harta Dan Penghasilan Atau Yang Memilih Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri, walaupun isi dari surat edaran  tersebut agak berlawanan dengan PASAL 8 UU PPh

Saturday, March 19, 2011

Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi


Pada hari jumat  18 Maret 2011 pagi, saya menemani Ibu saya pergi ke kantor Kecamatan Pasar Rebo untuk mengikuti rapat/pertemuan dengan pak camat masalah Adipura. Di depan kantor Kecamatan Pasar Rebo, terdapat sebuah spanduk besar yang dapat dan bahkan sering kita temui di jalan-jalan besar sekarang-sekarang ini. Spanduk besar itu berisi himbauan untuk memenuhi kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Melunasi PPh 29.


Isinya kurang lebih seperti ini (maaf, saya lupa untuk memfoto spanduk tersebut)“
“Sampaikan SPT Tahunan Anda”
“Batas Pelunasan PPh 29, 25 Maret 2011”
“Batas Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi, 31 Maret 2011”

Yang pertama saya pikirkan sehabis melihat/membaca spanduk tersebut, bukankah pelunasan PPh 29 (kekurangan pembayaran pajak) itu paling lambat akhir bulan ketiga/31 Maret sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut disampaikan?. Awalnya saya sempat berfikir mungkin untuk tahun ini penyetoran PPh Pasal 29 dimajukan menjadi tanggal 25 Maret.

Kemudian, sambil menunggu ibu saya, saya iseng mengetweet “JANGAN LUPA, Batas Pelunasan PPh 29 25 Maret dan Batas Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi 31 Maret”. Setelah beberapa saat, saya membuka kembali akun twitter saya. Ternyata ada beberapa user yang me-RT (ReTweet) seperti akun twitter DJP @DitjenPajakRI dan beberapa user lain yang bertanya “bukankah batas pph 29 n penyampaian SPT OP 31Maret?” ; “sekarang pph 29 31 Maret mas”. Akhirnya saya sadar bahwa benar batas pelunasan PPh psl 29 adalah paling lambat akhir bulan ketiga/31 Maret sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan. Lalu saya menge-tweet ulang tweet saya yang sebelumnya dan berterima kasih kepada teman2 yang telah mengingatkan.

Atas kejadian ini, saya langsung mencari dasar hukum agar dapat memberikan sedikit pencerahan/penjelasan agar teman-teman sekalian tidak tertipu/bingung jika melihat spanduk salah informasi seperti saya :

KAPAN Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ?

Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007 :
“Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan”

Pasal 3 ayat (3) huruf b UU Nomor 28 Tahun 2007 :
“Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak”

Jadi berdasarkan ketentuan pada kedua ayat itu, dapat kita simpulkan bahwa :
>>  Batas waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2010 adalah tanggal 31 Maret 2011, dan
>>  Batas waktu Penyetoran kekurangan pembayaran pajak yang terutang (PPh psl 29) berdasarkan perhitungan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2010 adalah tanggal 31 Maret 2011, sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan

Sunday, March 13, 2011

APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?

Walaupun sekarang ini DJP sedang dilanda musibah yang membuat sebagian orang/masyarakat menjadi apatis terhadap DJP, namun tak dapat dipungkuri bahwa masyarakat sekarang ini semakin mengerti dan peduli akan pajak di Indonesia. Mengapa saya dapat meyatakan demikian?. Tentu saya melakukan sedikit penelitian/pengecekan untuk menyatakan hal tersebut. Perkembangan pengetahuan dan kepedulian masyarakat akan pajak itu juga tidak terlepas dari peran internet. Apalagi dengan sejak adanya web utama DJP yang dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat. Saya pun membuat tulisan ini  setelah membaca sebuah artikel yang membahas tentang situs DJP.


SANDING UU KUP LAMA DAN BARU

Sedikit share karena ada pengunjung yang meminta. Bagi para Pembaca dan Pengunjung yang membutuhkan  Persandingan UU KUP lama dan baru, dapat mendownloadnya pada link di bawah ini :
 
KLIK DISINI>>>

Jika artikel "SANDING UU KUP LAMA DAN BARU" diatas bermanfaat, mohon share ke teman melalui tombol share di bawah artikel ini :)

SANDING UU PPN LAMA DAN BARU

Sedikit share karena ada pengunjung yang meminta. Bagi para Pembaca dan Pengunjung yang membutuhkan  Persandingan UU PPN lama dan baru, dapat mendownloadnya pada link di bawah ini :


 Kemudian, sedikit penjelasan mengenai beberapa perubahan pada Undang-undang PPN 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM :
a. Peristilahan
Dalam bagian peristilahan di Pasal 1 UU ini, hal yang paling penting adalah diperkenalkannya istilah baru yaitu istilah Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak. Penambahan istilah ini merupakan konsekuensi logis dari penambahan penyerahan yang dikenakan pajak berupa ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak yang pada UU sebelumnya tidak diatur sama sekali.
Ekspor BKP Tidak Berwujud sendiri didefinisikan dalam Pasal 1 angka 28 sebagai setiap kegiatan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
Sementara Ekspor Jasa Kena Pajak didefiniskan sebagai setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

RANKING IPK GABUNGAN TINGKAT 3 ADM.PERPAJAKAN STAN (angkatan masuk 2008)

Bagi yang ingin melihat RANKING IPK GABUNGAN TINGKAT 3 ADM.PERPAJAKAN STAN, dapat dilihat/didownload di link di samping ini :  KLIK>>>


CEK IP LENGKAP SEMUA KELAS  KLIK DISINI>>>

Jadwal Perkuliahan Lengkap semua kelas KLIK INI>>>

DAFTAR IP SEMESTER V ( 3M-PAJAK 2010-2011 ) :
Rata2 IP kelas 3M Pajak TA 2010-2011 = 3,53
No. Nama IP
1 Muhammad agnansah 3,9
2 Rizmi Otlani 3,9
3 Sri andi Sihombing 3,73
4 Rahmat Rusfandi 3,7
5 Wikan H.B 3,7

Friday, March 11, 2011

AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?

Sebenarnya artikel ini mungkin bagi sebagian masyarakat adalah sangat dasar sekali. Namun tampaknya masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami bagaimana proses pengumpulan dan penggunaan uang pajak. Saya dapat mengatakan demikian karena hari ini ketika sedang berbincang-bincang dengan seorang teman yang kuliah di PTN terkemuka, teman saya menyatakan bahwa "setiap ada orang yang mau bayar pajak ke kantor pajak pasti  masih kena pungli oleh pegawai pajak seperti di kelurahan/kecamatan". 


Ternyata teman saya tidak tahu alur pengumpulan dan penggunaan uang pajak, dan bahkan mungkin sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa DJP bertanggung jawab atas penggunaan uang pajak dari WP/masyarakat, padahal tidaklah demikian.

Oleh karena itu, saya akan mencoba menjelaskan secara singkat bagaimana alur pengumpulan dan penggunaan uang pajak agar masyarakat bisa lebih memahaminya, yaitu sebagai berikut : 

Monday, March 7, 2011

Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN

Salah satu Penyerahan BKP Tertentu yang Dibebaskan dari PPN adalah Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah (KMK No. 524/KMK.03/2001, SE - 13/PJ.51/2002 ,PMK 3/PMK.03/2007)

 

Kemudian dengan Seiring perkembangan ekonomi di negara kita dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan berdasarkan pada indeks kemahalan konstruksi (IKK) harga perumahan di setiap daerah yang berbeda-beda, maka pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap batasan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 dengan melakukan perubahan yang kedua penyerahan yang  dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN tertanggal 28 Februari 2011 dan efektif berlaku mulai 1 Maret 2011