Melanjutkan artikel sebelumnya, SPT Tahunan PPh
Orang Pribadi 1770SS, kali ini saya akan mejelaskan sedikit tentang
pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S yang satu setnya terdiri dari
tiga halaman.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi ada tiga
macam, yang coba saya jelaskan kali ini adalah SPT 1770 S( Sederhana). Yang boleh melaporkan SPT Tahunan memakai formulir ini harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Penghasilannya
berasal dari mburuh alias kerja ikut orang tapi nilai brutonya lebih dari
Rp 60.000.000 setahun
2. Ndak punya usaha sendiri
3. Punya penghasilan dari dalam
negeri lainnya
4. Punya penghasilan yang dipotong
PPh Final dan atau bersifat final*)
*termasuk dalam kategori yang dianggap final adalah
penghasilan istri yang cuma kerja di satu pabrik dan PPh 21-nya sudah dipotong
sama pabriknya