Terdapat beberapa ketentuan dalam UU pajak yang menurut saya kurang
tepat pelaksanaannya karena seolah membuat Wajib Pajak menjadi takut untuk
berbuat yang benar. Beberapa ketentuan
itu ada di Pasal 8 ayat (2a) dan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP ( UU No.6 Tahun 1983 j.o UU No.16 Tahun 2009 )
mengenai sanksi administrasi bunga sebesar 2% sebulan.
Pasal 8 UU KUP
Pasal 8 UU KUP adalah pasal yang berbicara soal hak Wajib Pajak untuk
melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah
dilaporkannya ke kantor pajak.
Pasal 8 ayat (1) UU KUP
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan
Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan
tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan
pemeriksaan.
Artinya Wajib Pajak bisa kapan saja melakukan pembetulan terhadap SPT-nya
sepanjang terhadap belum dilakukan pemeriksaan dan sejak tahun pajak 2008
pembetulan SPT tidak lagi dibatasi harus dalam jangka waktu dua tahun.
Pasal 8 ayat (2) UU KUP
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat
Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per
bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian
Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) buian.
Pasal 8 ayat (2a) UU KUP
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat
Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah
pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Artinya jika pembetulan SPT dalam pasal 8 ayat (1) tersebut mengakibatkan utang
pajak menjadi lebih besar (alias ada kekurangan pembayaran pajak), maka WP
dapat dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan
atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal
pembayaran . Ini
artinya, besarnya sanksi administrasi bunga juga tidak dibatasi alias bisa
berbulan-bulan (hingga lebih dari 48% atau 24 bulan) yang dihitung sejak saat
penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran saat pembetulan
dilakukan.