Wednesday, August 8, 2012

MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP

Terdapat beberapa ketentuan dalam UU pajak yang menurut saya kurang tepat pelaksanaannya karena seolah membuat Wajib Pajak menjadi takut untuk berbuat yang benar. Beberapa  ketentuan itu ada di Pasal 8 ayat (2a) dan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP  ( UU No.6 Tahun 1983 j.o UU No.16 Tahun 2009 ) mengenai sanksi administrasi bunga sebesar 2% sebulan.


Pasal 8 UU KUP
Pasal 8 UU KUP adalah pasal yang berbicara soal hak Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkannya ke kantor pajak.
Pasal 8 ayat (1) UU KUP
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Artinya Wajib Pajak bisa kapan saja melakukan pembetulan terhadap SPT-nya sepanjang terhadap belum dilakukan pemeriksaan dan sejak tahun pajak 2008 pembetulan SPT tidak lagi dibatasi harus dalam jangka waktu dua tahun.
Pasal 8 ayat (2) UU KUP
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal  pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) buian.
Pasal 8 ayat (2a) UU KUP
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga  sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak  jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.



Artinya jika pembetulan SPT dalam pasal 8 ayat (1) tersebut mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar (alias ada kekurangan pembayaran pajak), maka WP dapat dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran . Ini artinya, besarnya sanksi administrasi bunga juga tidak dibatasi alias bisa berbulan-bulan (hingga lebih dari 48% atau 24 bulan) yang dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran saat pembetulan dilakukan.