Wednesday, May 9, 2012

3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP

Saat ini, sebagian orang sepertinya dituntut untuk memilki NPWP. NPWP bukan hanya berfungsi sebagai sekedar tanda pengenal saja, tapi kini NPWP telah memilki banyak manfaat. Seorang karyawan swasta/PNS yang tidak memilki NPWP akan terkena potongan Pajak Penghasilan lebih tinggi dari karyawan/PNS yang mempunyai NPWP loh, bahkan sekarang untuk permohonan kredit di Bank persyaratannya juga harus memilki NPWP :) , selain itu masih banyak manffat dari NPWP.

Jadi, bagi yang merasa telah memnuhi syarat untuk mendaftar NPWP, ayo mari :). syaratnya cuma fotocopy KTP aja kok (bagi orang pribadi, yang lainnya akan dijelaskan di bawah) :)

3 CARA MENDAFTAR NPWP :

1. Datang Langsung Sendiri ke KPP Domisili / KTP Anda
- datangi KPP domisili Anda
- minta formulir permohonan Registrasi NPWP
- isikan dengan benar
- berikan kepada formulir tersebut beserta persyaratan kelengkapannya
- tinggal ditunggu NPWP anda dicetak :) (paling lama 1 hari selesai )

2. Memberikan Kuasa kepada Orang Lain
Jika anda tidak memilki waktu untuk pergi dan mengurus pembuatan NPWP, anda dapat memberikan kuasa kepada orang lain. Ini contoh surat kuasa pembuatan NPWP   >> CONTOH SURAT KUASA NPWP


3. Mendaftar NPWP Online
Berikut ini disampaikan tahapan yang harus dilalui untuk mendaftarkan NPWP Online:
  1. Membuka website DJP : http://www.pajak.go.id
  2. Klik menu sistem e-Registration http://ereg.pajak.go.id
  3. Daftarkan Account baru pada menu e-Registration
  4. Login ke menu e-Registration dengan memasukkan username dan password yang sebelumnya telah dibuat
  5. Tentukan jenis Wajib Pajak yang sesuai (OP,Badan atau Bendaharawan)
  6. Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik tombol “daftar” jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap
  7. Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap
  8. Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)
  9. Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupun melalui Pos/Jasa Pengiriman.
  10. Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar setelah dilakukan validasi