Wednesday, March 21, 2012

Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S


Melanjutkan artikel sebelumnya, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770SS, kali ini saya akan mejelaskan sedikit tentang pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S yang satu setnya terdiri dari tiga halaman.

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi ada tiga macam, yang coba saya jelaskan kali ini adalah SPT 1770 S( Sederhana). Yang boleh melaporkan SPT Tahunan memakai formulir ini harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.    Penghasilannya berasal dari mburuh alias kerja ikut orang tapi nilai brutonya lebih dari Rp 60.000.000 setahun
2.     Ndak punya usaha sendiri
3.     Punya penghasilan dari dalam negeri lainnya
4.     Punya penghasilan yang dipotong PPh Final dan atau bersifat final*)
*termasuk dalam kategori yang dianggap final adalah penghasilan istri yang cuma kerja di satu pabrik dan PPh 21-nya sudah dipotong sama pabriknya

Thursday, March 15, 2012

Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS

Meski setahun sekali para Wajib Pajak orang pribadi mengisi dan melaporkan SPT-nya, namun sebagian Wajib Pajak orang pribadi masih bingung bagaimana cara mengisi SPT (mungkin karna mengisinya 1tahun sekali, jadi tahun depannya lupa lagi ).

Mengisi SPT tidaklah terlalu sukar. Disini akan ada sedikit penjelasan tentang bagaimana cara mudah mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi ada tiga macam, yang paling sederhana disebut SPT 1770 SS (Sangat Sederhana). Yang boleh laporan SPT Tahunan memakai formulir ini harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Statusnya karyawan dan tidak punya usaha sendiri
  2. Memiliki penghasilan bruto maksimal Rp 60.000.000 setahun
  3. Tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi
“Cara mengisi SPT Orang Pribadi 1770SS ?”
Gampang sekali, inilah yang harus dilakukan dalam mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS :

Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012

Ada apa di bulan April nanti?. Di bulan ke-4 ini lah para wajib pajak/pengurus Badan menjadi sibuk karena di akhir bulan ke-4 inilah SPT tahunan badan paling lambat harus dilaporkan.

Saat ini mungkin sebagian Wajib Pajak sudah mengetahui berapa pajak terutang untuk tahun 2011 serta berapa pajak yang masih harus dibayar. Namun mungkin sebagian lainnya masih menunggu proses audit laporan keuangan diselesaikan. Bahkan mungkin masih ada Wajib Pajak yang belum selesai menyusun laporan keuangan karena berbagai sebab. Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan tersebut mungkin sekarang sedang bersiap/sudah mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan ke kantor pajak.

Yang harus diingat dalam penyampaian SPT Tahunan Badan di tahun 2012 ini adalah :

Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan
PPh Badan (30 April 2012)
=========================
Ingat, Denda keterlambatan
penyampaian SPT PPh Badan
Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah)

Untuk download Formulir SPT Badan >> KLIK DISINI
Untuk Informasi SPT Badan >> KLIK DISINI

Berbicara mengenai pelaporan SPT, saat ini DJP sudah memiliki aplikasi untuk melakukan perhitungan dan pelaporan SPT secara online, yaitu eSPT dan eFilling. Bahkan mungkin sekarang ini hampir semua perusahaan sudah menggunakan aplikasi DJP ini. Silahkan buka situs DJP www.pajak.go.id atau melihat di sebelah kanan blog ini untuk mencoba menjalankan aplikasinya.


Monday, March 12, 2012

Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012

Ada apa di bulan Maret ini?. Di bulan ke-3 ini lah para wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT  mereka.

Saat ini mungkin sebagian besar Wajib Pajak OP sudah tidak kesulitan lagi dalam melakukan pengisian dan pelaporan SPT nya. Namun mungkin ada juga para Wajib Pajak OP yang masih kesulitan dalam mengisi SPTnya. Oleh karena hal tersebut maka saya akan membagi sedikit informasi.

KAPAN Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ?

Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007 :
“Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan”

Pasal 3 ayat (3) huruf b UU Nomor 28 Tahun 2007 :
“Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak”

Jadi berdasarkan ketentuan pada kedua ayat itu :
>>  Batas waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2011 adalah tanggal 31 Maret 2012, dan
>> Batas waktu Penyetoran kekurangan pembayaran pajak yang terutang (PPh psl 29) berdasarkan perhitungan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2011 adalah tanggal 31 Maret 2012, sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan
Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi  (31 Maret 2012)
=========================
Ingat, Denda keterlambatan
penyampaian SPT PPh Orang Pribadi
Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)

Untuk Download Formulir Pengisian SPT OP  :

Friday, March 2, 2012

Pengumuman Penempatan Magang DJP 2011

Setelah para lulusan STAN 2011 yang mendapatkan instansi di DJP  mendapatkan pembekalan langsung dari Kantor pusat DJP, tanpa diduga Pengumuman penempatan magang atau OJT  keluar. Saya mendapatkan tugas magang di KPP Pratama Jakarta Menteng Satu dan besok lusa status saya akan berubah menjadi Anak Magang Pegawai Pajak yang Bermartabat :p


Pengumuman Penempatan Magang DJP 2011 >> CLICK HERE